Tekape.co

Jendela Informasi Kita

LSM Trinusa Pringsewu Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Siliwangi ke Kejari

Abdul Manaf Ketua DPC LSM Trinusa. (Ist)

PRINGSEWU  —Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Pringsewu resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/4/25).

Ketua DPC LSM Trinusa Pringsewu, Abdul Manaf, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes tahun 2024 namun tidak terealisasi.

Beberapa program yang tidak terlaksana tersebut meliputi pembuatan badan jalan di Dusun 05/RT 12 dengan anggaran Rp28.000.000, pembuatan sumur bor di Dusun 03/RT 06 sebesar Rp42.700.000, pembagian dana Bantuan Insentif Tunai (BIT) untuk 33 orang yang belum disalurkan meskipun sudah dua bulan berlalu, serta insentif kader sebesar Rp4.000.000 yang belum diterima oleh pihak terkait. Total dana desa yang belum tersalurkan berdasarkan temuan ini mencapai Rp94.500.000.

“Bersama ini kami sampaikan laporan kepada Yang Mulia Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Kami berharap penggunaan dana desa ke depan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Abdul Manaf dalam keterangannya.

Dalam penyusunan laporan ini, LSM Trinusa berpedoman pada sejumlah dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengungkapkan informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mempertegas peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan, TAP MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tentang Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagai landasan moral untuk pemberantasan praktik koruptif, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik untuk menyajikan informasi penggunaan keuangan negara secara transparan.

Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM Trinusa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa.

” Trinusa akan terus berdiri “Tegak Gagah Perkasa untuk Menjaga Nusantara, Sejajar dan Searah Bersama NKRI, Cintai Bumi Pertiwi untuk Indonesiaku Merdeka” dalam memperjuangkan keadilan sosial dan transparansi pemerintahan, “tutup Abdul Manaf. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini