LPSK Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Pembunuhan Remaja FA oleh Anak Bos Prodia
JAKARTA, TEKAPE.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16) yang diduga dilakukan oleh Arif Nugroho, anak bos Prodia, bersama tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartanto.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara menyeluruh karena mengandung lebih dari satu unsur tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkotika, serta kepemilikan senjata api ilegal.
“Kalau ditelisik lebih dalam, ada kekerasan seksual, eksploitasi seksual terhadap anak, pembunuhan, penggunaan senjata api, hingga penyalahgunaan narkotika,” ujar Susilaningtias di Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025).
Dugaan Eksploitasi Seksual
LPSK juga menyoroti adanya unsur eksploitasi seksual dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, FA dipanggil ke sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, oleh kedua tersangka dengan modus sebagai wanita Open BO.
Hal ini, menurut LPSK, jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pembunuhan, tetapi juga menindaklanjuti unsur eksploitasi seksual dalam kasus ini.
“Saya melihat banyak tindak pidana yang bisa dijerat dalam kasus ini. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa seluruh unsur hukum ditegakkan agar proses hukum berjalan secara berkeadilan,” tegasnya.
Ancaman terhadap Keluarga Korban dan Saksi
LPSK juga mengkhawatirkan adanya potensi ancaman terhadap keluarga FA serta saksi kunci dalam kasus ini, yakni seorang remaja perempuan berinisial PA, yang berada di kamar hotel saat kejadian tragis tersebut terjadi pada April 2024.
Jika keluarga FA dan PA mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, LPSK siap memberikan perlindungan agar mereka dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan atau intimidasi.
“Ancaman bisa datang dari berbagai pihak, mengingat tersangka berasal dari kalangan berpengaruh. Apalagi ada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” ujar Susilaningtias.
LPSK berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan transparan dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi saksi dan keluarga korban agar keadilan dapat ditegakkan secara maksimal. (Ron)
Tinggalkan Balasan