Tekape.co

Jendela Informasi Kita

LMND Desak Proses PAW DPRD Palopo Segera Dituntaskan

Kolase: Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam (kiri) dan Yanti Anwar (kanan).

PALOPO, TEKAPE.co – Kekosongan satu kursi di DPRD Kota Palopo dari Daerah Pemilihan (Dapil) III kian menuai sorotan.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mendesak agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Palopo segera dituntaskan, menyusul belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel tentang pengangkatan Yanti Anwar, SE.

Hingga pertengahan Januari 2026, satu kursi wakil rakyat Dapil III Palopo masih kosong, meski SK pemberhentian Abdul Salam telah diterbitkan Gubernur Sulsel sejak 26 Desember 2025. Kondisi ini dinilai LMND sebagai bentuk pengabaian terhadap hak politik masyarakat.

Ketua LMND Sulsel, Adri Fadli, menegaskan bahwa kekosongan kursi DPRD tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dengan alasan administratif.

“PAW ini seharusnya segera dituntaskan. Hak politik masyarakat Dapil III tidak boleh terganggu hanya karena proses yang tidak kunjung selesai,” tegas Adri Fadli, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai, seluruh tahapan pokok PAW telah terpenuhi, mulai dari keputusan internal partai hingga terbitnya SK pemberhentian dari Gubernur Sulsel. Karena itu, tidak ada alasan kuat untuk menunda penerbitan SK pengangkatan pengganti.

“Kursi DPRD bukan milik partai atau individu, tapi milik rakyat. Ketika dibiarkan kosong, yang dirugikan adalah masyarakat,” lanjutnya.

Yanti Anwar, kader Partai NasDem yang ditetapkan DPP NasDem sebagai pengganti Abdul Salam sejak Mei 2025, hingga kini belum dilantik karena SK pengangkatan PAW belum terbit.

Padahal, ia merupakan peraih suara terbanyak ketiga di Dapil III Palopo pada Pileg 2024.

Dapil III Palopo yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang sejatinya memiliki empat kursi DPRD.

Saat ini, dapil tersebut hanya diwakili tiga legislator aktif, sehingga fungsi representasi dan pengawasan dinilai tidak maksimal.

LMND juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan proses PAW.

Menurut Adri, putusan Mahkamah Partai NasDem yang bersifat final dan mengikat semestinya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan pengangkatan PAW.

“Jangan sampai ada kesan tarik-menarik kepentingan yang akhirnya merugikan rakyat. Proses PAW harus segera diselesaikan secara terbuka dan taat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan DPRD Palopo menyatakan siap menggelar rapat paripurna PAW setelah SK pengangkatan dari Gubernur Sulsel diterima. Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfi Jamil, mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi tersebut.

“Kami baru menerima SK pemberhentian. Untuk PAW, kami masih menunggu SK pengangkatan dari gubernur. Setelah itu akan dibahas di Bamus dan dilanjutkan ke paripurna,” kata Alfi.

LMND menegaskan akan terus mengawal proses PAW DPRD Palopo hingga kursi Dapil III kembali terisi dan hak keterwakilan masyarakat terpenuhi sepenuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini