LLDikti IX Cabut Izin Operasional Stisipol 17 Agustus 1945 Makassar, Ini Alasannya
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional puluhan kampus di Indonesai.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) 17-8-1945 dicabut izin operasionalnya hingga kini Rabu 14 Juni 2023.
Hal ini ditegaskan Kepala LLDikti Wilayah IX Sultan Batara Andi Lukman.
“Ada beberapa alasan mengapa izin operasaional Stisipol 17 Agustus 1945 ini dicabut,” kata Andi Lukman.
Diantaranya permasalahan bangunan yang tidak memenuhi syarat.
“Dalam penyelenggaraan perguruan tinggi ada persyaratan dasar, kenapa dicabut karena tidak ada kampus (Bangunan). Artinya dia ada tapi di wira bakti,” ujarnya.
“Sekolah tinggi itu harus punya 7000 meter persegi tanah. Itu yang tidak dipenuhi,” sambungnya.
Akibat dicabutnya izin, maka mahasiswa dan dosen harus menjadi korban. Status mahasiswanya kini sedang digantung.
Terlebih bagi mahasiswa yang sudah menapaki jejak akhir perkuliahan.
“Pencabutan izin dikeluarkan 12 Januari lalu,” ungkap Andi Lukman.
Kepala LLDikti IX ini menyebut sesuai aturan mahasiswa bisa dipindahkan.
Mahasiswa bisa melanjutkan perkuliahan di Perguruan Tinggi lainnya atas persetujuan bersama.
“Dipindahkan sesuai perguruan tinggi yang mau terima,” lanjutnya.
Andi Lukman menyebut pencabutan izin membuat kampus ini dilarang menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda bagi lulusan.(*)
Tinggalkan Balasan