Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lindungi Hak Pilih Warga, Panwaslu Layangkan Surat ke Disdukcapil Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Luwu baru-baru melayangkan Suarat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu terkait permintaan Data warga Luwu yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Maksud surat itu, agar Disdukcapil Luwu segera menuntaskan perekaman e-KTP. Untuk memastikan terlindunginya hak konstitusional warga negara agar dapat memperoleh hak pilih.

“Surat Permintaan data penduduk Kabupaten Luwu yang belum melakukan perekaman e-KTP, hal tersebut dilakukan agar Panwaslu Kabupaten Luwu dapat mengetahui secara detail data penduduk tersebut, dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan terlindunginya hak konstitusional warga negara agar dapat memperoleh hak pilih,” jelas, Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin.

Kaharuddin mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil agar segera menuntaskan proses perekaman e-KTP. Ia mengatakan jika data itu sudah diberikan maka pihak Panwaslu akan diberikan ke panwascam untuk mengeceknya langsung.

“Terkait data tersebut jika sudah diberikan kita bisa memberikan data tersebut ke panwascam sebagai data lapangan untuk melakukan kroscek kepastian data tersebut, sampai saat ini kita belum menerima balasan surat tersebut, hai ini staff panwaslu akan mengeceknya langsung,” ucap, Kahar. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini