Legislator Abdul Halim: Ada Jalan Keluar untuk 208 Tenaga Non-ASN, Asal Sesuai Regulasi
MALILI, TEKAPE.co – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Abdul Halim, menegaskan bahwa pihaknya optimis memperjuangkan nasib 208 tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, sepanjang solusi yang disepakati masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, BKPSDM, serta sejumlah instansi terkait, Selasa (9/12/2025), sebagai tindak lanjut hasil konsultasi dengan Kementerian PAN-RB.
Menurut Halim, hasil RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi model pengakomodasian agar para tenaga non-ASN tetap dapat bekerja dan menerima penghidupan yang layak sambil menunggu kebijakan nasional berikutnya.
“Hasil RDP merekomendasikan kepada instansi terkait, khusus untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas agar direkrut melalui pegawai BLUD,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggajian melalui BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) memungkinkan dilakukan karena RSUD dan hampir seluruh puskesmas di Luwu Timur telah berstatus BLUD.
“Karena status RSUD dan puskesmas sekarang sudah BLUD, jadi mereka memiliki kewenangan menggaji pegawai melalui pola itu,” tambahnya.
Untuk tenaga pendidik, Halim menyebut opsi pemanfaatan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) masih dalam pembahasan, sambil memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi penggunaan anggaran pendidikan.
“Untuk tenaga guru, dibahas kemungkinan melalui dana BOS, tapi harus kita pastikan tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tenaga teknis dan administrasi di OPD, solusi yang didorong adalah menggunakan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) seperti yang telah diterapkan beberapa daerah, termasuk Kota Makassar.
Dalam skema PJLP, pegawai diwajibkan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan sebagai dasar kontrak kerja.
“Mereka nanti buat NIB perorangan, dan berdasarkan itu mereka bisa tetap bekerja melalui skema PJLP. Tapi ini hanya untuk tenaga yang sudah mengabdi, bukan perekrutan baru,” tegas Halim.
Terkait jumlah tenaga non-ASN yang akan difasilitasi, Halim memastikan bahwa angka 208 orang menjadi acuan berdasarkan data dari BKPSDM.
“Memang sempat muncul data 377 orang, tapi itu masih akan diseleksi ulang karena belum valid. Data yang kita pakai sekarang adalah 208 yang masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun,” terangnya.
Halim juga menegaskan bahwa secara regulasi tenaga non-ASN sebenarnya sudah tidak dapat diperpanjang statusnya berdasarkan aturan nasional, namun ruang solusi masih terbuka berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan KemenPAN-RB.
“Secara aturan mereka sudah tidak bisa lagi. Tapi karena ada alternatif dari KemenPAN-RB, masih ada peluang melalui BLUD, BOS, dan PJLP. Jadi kita perjuangkan ini dengan tetap patuh regulasi,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan