Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lawan Politik Uang, Puluhan Emak-emak Datangi Bawaslu Luwu Timur

Puluhan emak-emak yang tergabung dalam komunitas "Ibu-Ibu Peduli Demokrasi" mendatangi kantor Bawaslu Luwu Timur, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa 26 November 2024. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Puluhan emak-emak yang tergabung dalam komunitas “Ibu-Ibu Peduli Demokrasi” mendatangi kantor Bawaslu Luwu Timur, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (26/11/2024).

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, didampingi Anggota Bawaslu Sukmawati, serta perwakilan Sentra Gakkumdu.

Dengan penuh semangat, emak-emak itu membacakan petisi yang berisi desakan tegas kepada Bawaslu untuk mengambil langkah nyata dalam memberantas praktik money politics.

Berikut isi petisi tersebut, yang disampaikan emak-emak:

  1. Mendesak pihak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan dan bukti nyata yang telah ada, serta menurunkan tim untuk melakukan razia terhadap pelaku money politic.
  2. Memastikan penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, terhadap siap pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
  3. Melindungi hak masyarakat untuk memilih secara bebas, tanpa intervensi atau pengaruh yang merusak keadilan demokrasi.
  4. Kami percaya bahwa tindakan nyata dari pihak Bawaslu adalah langkah penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih, bermartabat, dan sesuai dengan harapan rakyat.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyatakan apresiasinya atas inisiatif tersebut.

Pawennari menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga marwah demokrasi dan memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil.

“Kami sangat mendukung pemberantasan politik uang, dan demokrasi yang bermartabat,” ujar Pawennari.

Dalam kesempatan itu, Pawennari juga menyampaikan larangan membawa ponsel ke bilik suara, yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ia juga menegaskan larangan tersebut sudah diatur dan pihaknya telah mengimbau KPU untuk memastikan jajarannya di TPS untuk melarang penggunaan Handphone di bilik suara.

“Handphone tidak boleh digunakan untuk mendokumentasikan pilihan di bilik suara, karena itu melanggar asas kerahasiaan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini