Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Laporan Perzinahan Oknum Polisi di Palopo Dihentikan, Ini Alasannya

Konferensi pers kasus dugaan perzinahan oknum polisi di Kota Palopo, Kamis 22 Agustus 2024. (dok: tekape)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo menghentikan proses hukum dugaan perzinahan oknum polisi di Kota Palopo dengan istri orang lain.

Penghentian proses hukum tersebut seiring dengan tidak ditemukannya bukti.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tidak menemukan bukti adanya perzinahan berdasarkan laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid saat konferensi pers, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Oknum Pengacara di Palopo SP3, Kasat Reskrim: Korban Cabut Laporan

Perwira tiga balok di pundak ini juga mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap perempuan tersebut tidak ditemukan adanya tanda persetubuhan.

“Dari hasil visum, tidak ada tanda persetubuhan,” ungkapnya.

Sementara, Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris mengatakan, karena terlapor merupakan anggota Polri, pihaknya tetap memberiksan sanksi kode etik.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Palopo berawal saat oknum polisi sedang berada di teras sebuah rumah.

Sementara, perempuan yang merupakan istri dari pelapor berada di dalam rumah.

Karena tidak terima atas perbuatan istrinya, sang suami melaporkannya ke Polres Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini