Laporan Dugaan Pengrusakan Rumah Kebun di Towuti Mandek, Ketua Adat Tole: Bisa Picu Konflik Lanjutan
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan pondok milik warga Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perkembangan.
Padahal, laporan tersebut telah dilayangkan ke Polsek Towuti sejak 4 Mei 2025 lalu.
Laporan tersebut diajukan oleh Dahlan Tom, seorang petani yang dirusak rumah atau pondok kebunnya oleh sekelompok orang saat membersihkan lahan warisan keluarganya, di kawasan Jalan Poros Mahalona, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Dalam laporannya, Dahlan menyebut bahwa pondok yang dibangun di atas lahan tersebut dirusak oleh sekelompok orang dengan parah, yang memaksa ia dan keluarganya meninggalkan lokasi.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” keluh Dahlan kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Dahlan menyebut, kejadian pengrusakan itu berlangsung pada 3 Mei 2025. Ia juga melaporkan nama H Tasman dan temannya, sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok pelaku pengusiran dan perusakan.
Menurut Dahlan, ia sudah menyerahkan barang bukti dan surat pengaduan secara tertulis, dan berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
Namun hingga kini, Minggu 18 Mei 2025, telah lebih dari dua pekan berlalu, belum ada informasi lebih lanjut dari aparat kepolisian.
“Kami masyarakat kecil hanya bisa berharap hukum berpihak. Jika dibiarkan, kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Adat Tole, H Sahri Rego, saat ditemui di kediamannya, di Desa Tole, berharap kasus ini segera diproses. Sebab dia khawatir, jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa menimbulkan konflik lanjutan.
Dia berharap agar ada transparansi dan kejelasan dalam proses hukum, agar tidak memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Towuti, IPTU Yusmal Yunus, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu pagi, belum memberikan tanggapan atas keterlambatan penanganan laporan ini. (rin)



Tinggalkan Balasan