Langgar Kode Etik, Para Kadis di Palopo Dihukum di Bawah Tiang Bendera
PALOPO, TEKAPE.co -Hadiri deklarasi salah satu bakal calon Wali Kota Palopo pada Januari 2018 lalu, 15 Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kota Palopo diberikan hukuman dengan meminta maaf di bawah tiang bendera.
Hukuman tersebut dilakukan usai melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pancasila, Palopo, Selasa 17 April 2018, pagi tadi.
“Mereka yang dihukum melanggar kode etik karena hadir saat deklarasi salah satu bakal calon wali kota. Mereka telah diproses oleh Panwaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan hukuman dengan mengeluarkan rekomemdasi agar mereka meminta maaf didepan umum,” ucap Pjs Wali Kota Palopo, Andi Arwin.
Hukuman AKSN berdasarkan rekomemdasi Nomor R-309/KASN/2/2018. Keluar pada 08 Februari 2018.
Dua dari 15 ASN yang namanya tercantun dalam surat AKSN tidak hadir. Keduanya yakni, Kabag Pemerintahan, A Musakkir dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Farid Kasim.
Mereka yang tidak hadir akan dihukum pada upacara selanjutnya. Jadi tidak ada yang lolos dari hukuman ini,” tegasnya.
Berikut nama ke-15 ASN yang mendapat hukuman:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Farid Kasim Judas.
2. Kabag Pemerintahan, A Musakkir.
3. Kepala Dinas Pendidikan, Asir Mangopo.
4. Kepala Dinas Koperasi, Karno.
5. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Suryani A Kaso.
6. Plt Kepala Dinas Perindustrian, Akkaseng.
7. Kepala BPKAD, Hamzah Jalante.
8. Kepala Bappeda, Firmansyah.
9. Lurah Tobulung, Dewa Gau Laide.
10. Camat Mungkajang, Buhari.
11. Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Rachmad.
12. Plt Kepala Bapenda, Abdul Waris.
13. Plt Kadis Transmigrasi, Hermawan Irfan Abbas.
14. Camat Wara Timur, Baso Asnur.
15. Camat Wara Barat, Makkasau. (*)
Tinggalkan Balasan