Lakukan Quickcount di Pilwalkot Palopo, Ini Tiga Lembaga Resmi yang Diakui KPU
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo hanya memberikan izin kepada tiga lembaga survei untuk melakukan perhitungan cepat (Quick Count) hasil Pilwalkot Palopo pada 27 Juni mendatang.
Ketiga lembaga tersebut adalah Jaringan Suara Indonesia (JSI), Celebes Research Indonesia (CRI) dan Citra Publik Indonesia (CPI).
“Tiga lembaga ini sama dengan yang ada di Provinsi,” kata Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, Senin 11 Juni 2018.
Haedar mengaku, di luar dari ketiga lembaga tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab dan menganggap ilegal. ”Jadi hanya tiga itu yang kita setujui,” katanya.
Tiga lembaga tersebut telah menyerahkan kelengkapannya ke KPU Palopo. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan