Lagi, Ayah di Luwu Dilapor Setubuhi Anak Kandung Sejak 2013
WALMAS, TEKAPE.co – Persetubuhan terhadap anak kandung kembali terjadi di Luwu. Kali ini terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sang ayah, Rion Gasong (47), warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu, Sulsel, dilaporkan menyetubuhi anaknya sendiri, berinisial UG (18), sejak tahun 2013 silam, di rumahnya.
Perbuatan cabul anak di bawah umur sang ayah itu dilaporkan berulang kali, dan terakhir dilakukan Senin 29 Juli 2019, sekira pukul 22.00 wita, di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal sejak tahun 2013.
Saat itu, korban berada di rumah dan dipanggil oleh pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, untuk masuk ke dalam kamar.
Sang ayah kemudian berbicara kepada korban, yang saat itu menjanjikan korban akan dibelikan HP.
Pelaku beraksi dan melakukan aksi bejatnya. Hal tersebut berulang kali terjadi, hingga terakhir kali hari Senin 29 Juli 2019.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli mengatakan, sang ayah telah diamankan di Polsek itu menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan, pihaknya masih dalam perjalanan untuk melihat langsung kejadian tersebut.
“Saya dalam perjalanan ini. Saya mau ke TKP,” tuturnya. (ham)
Tinggalkan Balasan