Lagi, 2 Kepsek, 1 Kadis, dan 1 Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu
LUWU TIMUR, TEKAPE.CO — Isu soal keterlibatan aparat pemerintah dalam kontetasi Pilkada Luwu Timur 2024 semakin menjadi sorotan. Kali ini, 3 Aparat Sipil Negara (ASN) dan 1 Kepala Desa di Luwu Timur dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Selasa (27/8/2024).
Tiga ASN terlapor tersebut yakni, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 Luwu Timur, Nursalam, Kepsek SMPN Nuha, Andi Ashari, Kepala Dinas Perhubungan, AR Salim dan Kepala Desa Baruga, Musafir Laesa.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).
Ketua AMPD Luwu Timur Nasriadi Haruni mengatakan bahwa upaya pelaporan ke Bawaslu Luwu Timur terhadap aparat pemerintah yang diduga tidak netral dalam Pilkada Lutim ini dilakukan untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai dan aman.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lapangan, sehingga kami melaporkan hal ini demi terciptanya Pilkada yang damai dan terbebas dari ASN yang terlibat politik praktis,” ujar Nasriadi.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan kali ini merupakan laporan yang ke 7, yang umumnya berisikan dugaan pelanggaran ASN di Luwu Timur.
“Laporan kami sebagian sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) oleh Bawaslu, tinggal menunggu tindak lanjut dari KASN,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan