L-Kontak Soroti Pagu RUP Pembangunan Kantor Damkar Palopo yang Berbeda Pagu LPSE
PALOPO, TEKAPE.co – Sistim Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kota Palopo menuai sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK Dian Resky Sevianti mengatakan, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Pembangunan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palopo Sektor Utara, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) Palopo, diduga kuat melaksanakan kegiatan tidak sesuai informasi Pagu anggaran yang disampaikan pada Sistim Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dengan yang ditampilkan pada portal LPSE.
“Pagu anggaran pada Sirup Rp. 621.000.000,-, sementara pengumuman di Portal LPSE Pagunya senilai Rp. 627.750.000,-. Inikan sudah ada niat mengakali anggaran agar nantinya pada pengumuman pemenang nilai penawaran pemenang sama dengan Pagu pada RUP,” jelas Eky, sapaan akrabnya, Minggu 17 Desember 2023.
L-KONTAK menyayangkan PA, PPK, dan Pokja UKPBJ melakukan pembiaran dan terkesan disengaja, sehingga proyek yang dimenangkan oleh CV. Ghaniyyah dengan nilai penawaran Rp. 622.000.000,- tersebut melabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan hal itu dapat berimplikasi hukum.
“Ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau sudah tidak sesuai RUP dengan yang diumumkan portal LPSE, kami yakini ada yang memang disengaja. Jangan-jangan pemenangnya pun sudah ditentukan sebelumnya?,” ujar Eky.
Eky menjelaskan, persyaratan RUP diumumkan pada SIRUP sangat jelas ataurannya, dimana pihak PA dan PPK harus menyiapkan DPA/DIPA, Rencana Kerja Dan Syarat (RKS), serta Rencana Kerja Anggaran (RKA). Jadi menurutnya, produk hukum yang dihasilkan seperti dokumen lelang sebagai dasar dokumen kontrak, tidak akuntable.
“Kami akan meminta Kejati Sulsel untuk memanggil dan memeriksa Pokja, PPK serta PA nya. Jangan sampai mereka nantinya pura-pura pikun, dan menyalahkan sistim,” katanya.
Berdasarkan hasil monitoring tim L-KONTAK, Proyek Pembangunan Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo Tahun 2023 juga terindikasi Mark-Up.
“Jenis bangunan sederhana, plafon tempat parkir mobil Damkar belum terpasang. Harga satuan/M2 kami duga Rp. 5,4 jt. Kami nilai ini tidak wajar,” ungkapnya.
Jika PPK nya merasa sudah benar, maka Eky dan timnya menantang PPK untuk membuktikan dihadapan publik dengan mengundang teman-teman media (Jumpa PERS-Red), bahwa apa yang disangkakan L-KONTAK tidak benar.
“Kami tantang PPK nya untuk membuktikan dihadapan teman-teman media, berani?,” jelas Eky.
Eky menantang PPK Proyek Pembangunan Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo itu guna menunjukan komitmennya dalam menyelenggarakan anggaran yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (rsl)
Tinggalkan Balasan