Kuras ATM Warga Cimpu Luwu, Pelaku Dicokok Polisi
BELOPA, TEKAPE.co – Jatanras Polres Luwu menangkap Syawal (33) warga Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan karena mengambil kartu ATM dan mengambil uang melalui kartu milik Asmiati, Selasa 2 Februari 2021.
Akibatnya, korban (Asmiati, red) warga Dusun Tondok Tangga, Desa Cimpu, Kecamatan Suli itu mengalami kerugian sebanyak Rp 5,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menceritakan, awalnya, Sabtu 30 Januari 2021 lalu pelaku ke Bank BNI Belopa menanyakan kartu ATM miliknya yang tertelan.
“Petugas Bank BNI memberikan kartu ATM milik korban yang sebelumnya ikut tertelan. Pelaku kemudian melakukan penarikan uang korban sebanyak Rp 5,7 juta, kata Faisal Syam
Korban yang mengetahui kartu ATM miliknya telah berpindah tangan melaporkannya ke Mapolres Luwu.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku di rumahnya di lingkungan Komesra, Kelurahan Sabe, Belopa,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita handphone merek Vivo warna Gold Putih dan uang tunai Rp 350 ribu, sisa uang milik korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Luwu,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan