Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kuasai Sabu, Warga Mappedeceng Lutra Dicokok Polisi

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara menangkap pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Cendana Putih I, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara. Senin 2 September 2024, sekira pukul 20.30 WITA.

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara, kembali menangkap pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Senin 2 September 2024, sekira pukul 20.30 WITA.

Adalah berinisial B (39), ditangkap di Desa Cendana Putih I, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Jayadi, Selasa 3 September 2024.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 saset narkotika jenis sabu dengan total berat 0,90 gram.

Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Beberapa barang bukti lainnya ikut diamankan, diantaranya 1 saset clip bening, 1 unit handphone merk oppo berwarna biru yang digunakan pelaku.” pungkasnya.

Saat ini, tersangka B, bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini