Kronologi Turis Asal Kolombia Kena Pungli Rp 200 Ribu di Polsek Kuta Bali Saat Melapor
BALI, TEKAPE.co – Kasus pungutan liar (pungli) terhadap turis asal Kolombia di Polsek Kuta, Bali, viral setelah diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @medsos_rame, pada Senin (20/1/2025).
Dalam video tersebut, turis perempuan inisial SGH mengaku dimintai uang oleh dua oknum polisi sebesar Rp 200 ribu saat melapor telah dibegal.
Berawal pada 5 Januari 2025 sekira pukul 12.50 Wita, SGH tiba di Polsek Kuta Bersama seorang pria.
BACA JUGA: Viral Turis Curhat Jadi Korban Begal di Bali, Lapor Polisi Malah Kena Pungli Rp 200 Ribu
Ia datang untuk melaporkan telah dibegal di Jalan Legian, Kuta, Badung dan iPhone 14 Pro Max berwarna ungu hilang.
Dua anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yakni Aiptu S dan Aiptu GKS, SGH diberi tahu bahwa lokasi kehilangan berada di Uluwatu, wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Kedua polisi tersebut kemudian mengarahkan SGH diarahkan untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan.
Namun, SGH menolak saran tersebut. Ia beralasan kondisi darurat, mengingat ia harus segera kembali ke negaranya dan laporan kehilangan tersebut dibutuhkan untuk klaim asuransi.
Mendengar alasan SGH, kedua anggota SPKT menyatakan bersedia membantu membuatkan laporan kehilangan. Namun, mereka meminta uang sebesar Rp200.000 kepada SGH sebagai biaya administrasi. SGH setuju memberikan uang tersebut, meski merasa permintaan itu tidak wajar.
Setelah laporan dibuat, kedua polisi membawa SGH ke sebuah ruangan kecil di dalam Polsek Kuta untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA diterbitkan pada hari yang sama.
Dokumen itu menyatakan bahwa SGH kehilangan ponsel iPhone 14 Pro Max berwarna ungu di Jalan Legian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025) mengatakan, kedua anggota polisi tersebut telah mengakui.
Ariasandy juga mengatakan proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polsek Kuta itu masih terus berlanjut. Mereka diperiksa di Patsus Bidpropam Polda Bali.
Kedua anggota SPKT Polsek Kuta itu, kata Ariasandy, terindikasi telah melanggar kode etik profesi Polri.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” katanya. (Mul)
Tinggalkan Balasan