KPU Palopo Datangkan 3 Saksi Pada Sidang Gugatan Buya Tolerans di PT TUN
MAKASSAR, TEKAPE.co – Sidang sengketa Pilwalkot Palopo, yang diajukan Paslon dari jalur perseorangan, Buya-Tolerans kini memasuki sidang kedelapan, Jumat 16 Maret 2018.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon, KPU Palopo mendatangkan tiga saksi.
Di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, tampak Komisioner KPU hadir bersama saksi-saksinya. Disamping mereka, ada aparat Polres Palopo ikut serta.
KPU Kota Palopo menghadirkan tiga saksi, namun hanya dua orang saja yang diambil keterangannya.l oleh hakim.
Masing-masing saksi adalah ketua PPS Kelurahan Boting Miftahuddin, dan PPS Kelurahan Murante Andi Baharuddin.
Sidang sengketa Pilkada Palopo itu dipimpin majelis hakim PT TUN Makassar, yang diketuai H Edi Supriyanto SH MH, didampingi HL Mustafa Nasution SH MH, dan Evita Mawulan Akyati SH MH.
Untuk kesimpulan masing-masing pihak tergugat dan penggugat, itu diserahkan Senin 16 Maret 2018, nanti. (rin)
Tinggalkan Balasan