Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Luwu Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024, Jumlahnya Mencapai 270.314 Pemilih

Foto: KPU Luwu Saat Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat KPU Kabupaten Luwu Tahun 2024, Sabtu, 10 Agustus 2024. (Ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Luwu, menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Komisioner KPU Luwu Divisi Data dan Informasi, Harianto mengatakan jumlah DPS yang telah ditetapkan keseluruhan dari 22 kecamatan dan 227 Desa/Kelurahan se Kabupaten Luwu, dengan jumlah 961 TPS.

“Total DPS Kabupaten Luwu, 270.314 Pemilih yang tersebar di 961 TPS se Kabupaten Luwu. Untuk Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak yaitu Kecamatan Bua 25.119 pemilih dan Kecamatan dengan jumlah pemilih terendah yaitu Kecamatan Bastem 4.264 pemilih,” ujar, Harianto, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Aula Bappelitbangda, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu, 10 Agustus 2024, malam.

Lanjut, Harianto, menyampaikan Sebelum penetapan DPS, KPU Luwu telah melakukan penetapan DPHP pada tingkat Desa/Kelurahan PPS maupun tingkat kecamatan atau PPK.

“Untuk Pengumuman DPS, yang dilakukan KPU melalui penyelenggaraan tingkat PPS dilakukan selama 10 hari mulai tgl 18 Agustus sampai 27 Agustus. 2024. Kemudian tahapan selanjutnya masuk pada DPSHP ditingkat PPS dan PPK, dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai DPT di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Harianto juga menyampaikan dalam tahapan DPSHP , KPU Kabupaten Luwu, melalui PPK, PPS, menerima masukan dan tanggapan masyarakat apabila terdapat pemilih yang pindah dominsili, meninggal dunia, dan lain sebagainya.

Dalam Rapat pleno Terbuka penetapan DPS Pilkada 2024, dihadiri oleh Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe, Anggota KPU Kabupaten Luwu, Ketua Bawaslu Luwu, Irfan, Perwakilan Kapolres Luwu, Perwakilan Dandim 1403 Palopo, Perwakilan Kejari Luwu, Perwakilan Pengadilan Negeri, serta PPK se Kabupaten Luwu. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini