Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Luwu Tetapkan 273 Ribu Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

Plh. Ketua KPU Kabupaten Luwu, Suherman, memimpin rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Luwu, Jumat (3/10/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menetapkan sebanyak 273.231 warga dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan III Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Luwu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Luwu terdiri atas: Pemilih laki-laki: 137.446 orang, Pemilih perempuan: 135.785 orang, dengan Total pemilih: 273.231 orang

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Luwu, Suherman, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Data ini bersumber dari data pemilih dan data kependudukan hasil sinkronisasi KPU RI yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Luwu melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, serta telah dilakukan pengolahan (pengecekan dan pemetaan) oleh teman-teman di Divisi Perencanaan, Data & Informasi. Selain itu, kami juga menerima masukan melalui pelaksanaan koordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan desa, serta laporan masyarakat,” jelas Suherman.

Ia menambahkan, proses pemutakhiran data menjadi pekerjaan berkelanjutan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.

“Kami mengimbau masyarakat Luwu untuk aktif melaporkan apabila ada pemilih baru yang telah memenuhi syarat, terdapat perubahan status kependudukan, pindah domisili, maupun perubahan data anggota keluarganya,” ujarnya.

KPU Luwu menegaskan, daftar pemilih bersifat dinamis, sehingga pembaruan data akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Hasil rekapitulasi DPB dapat diakses publik melalui papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Luwu maupun kanal resmi media sosial KPU Luwu.

Dengan penetapan DPB Triwulan III 2025 ini, KPU berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan data pemilih semakin meningkat.

KPU Kabupaten Luwu juga menargetkan, pada tahapan Pemilu Nasional 2029, daftar pemilih yang digunakan benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini