KPU Luwu Resmi Umumkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
LUWU, TEKAPE.co – Pasca Sosialisasi tata cara pencalonan perseorangan, 18 September 2017 lalu. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan syarat Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018.
Berdasarkan surat Pengumuman KPU Luwu nomor: 108/PL.03.2-Pu/7317/KPU-kab/XI/ 2017, Dengan ini menyampaikan masyarakat Kabupaten Luwu yang berminat mencalonkan diri dalam Pilkada Luwu melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 22.284 dukungan dan tersebar sedikitnya di 12 Kecamatan se Kabupaten Luwu.
Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor: 12/PP.02.3-kpt/7317/KPU-Kab/IX/2017 tentang Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, tingkat Kabupaten Luwu sebagai dasar perhitungan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.
“Dukungan dan tersebar paling sedikit di 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Luwu sesuai Keputusan KPU Luwu Nomor: 12/PP.02.3-kpt/7317/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Luwu 2018,” ujar Ketua KPU Luwu, Abd Tahyyib WR.
Berikut pengumuman KPU Luwu terkait syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu di Pilkada Luwu 2018.
Tinggalkan Balasan