KPU Luwu: Penderita Gangguan Jiwa Masih Dalam Proses Pendataan
LUWU, TEKAPE.co – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Luwu masih melakukan pendataan terhadap penderita gangguan jiwa yang berada di Kabupaten Luwu.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dimana dalam putusan itu harus mengakomodir hak pilih para disabilitas mental di Pemilu 2019.
“Kalau di Luwu penderita gangguan jiwa masih dalam proses pendataan, untuk Pra rekap data penderita gangguan jiwa tanggal 4 Desember 2018,” ungkap Komisioner KPU Luwu, Divisi Perencanaan, Program dan data, Kamis, 29 November 2018.
Sementara, untuk pemilih disabilitas mental atau tuna grahita yang telah di data oleh KPU Luwu berjumlah 183 pemilih yang tersebar di Kabupaten Luwu.
“Untuk disabilitas mental atau tuna grahita sekitar 183 pemilih,” ujarnya. (ham)
Tinggalkan Balasan