KPU Luwu Imbau Peserta Pemilu Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan dan rumah sakit. Imbauan itu dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan Pemilu 2024.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 l l, Perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar, Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. di Cafe T’Nine, Kecamatan Belopa, Luwu, Senin, 07 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan Sufyan meminta peserta Pemilu agar mentaati peraturan guna menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum, seperti tempat Ibadah, tempat Pendidikan, Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah kampanye,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024, yang digelar oleh KPU Kabupaten Luwu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Rapat Koordinasi tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu, Hasan Sufyan, didampingi Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Teknis Penyelenggaraan Abdullah Sappe Ampin Maja, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Adly Aqsha.
(rls/ham)
Tinggalkan Balasan