KPU Luwu Gelar Rakor Jelang Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu mulai melakukan persiapan jelang tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Perwakilan parpol serta stakeholder terkait dikumpulkan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Cafe T-Nine, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 pada tingkat Kabupaten rencananya akan dilaksanakan mulai 15 Oktober sampai 04 November 2022 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, menyampaikan, Verifikasi faktual ini untuk mengecek keabsahan administrasi Partai Politik di lapangan di Kabupaten Luwu ada 8 partai yang akan dilakukan verifikasi faktual.
“Ada 8 partai yang akan kita lakukan verifikasi faktual, pertama Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kalau di Kabupaten Luwu kebetulan Partai Umat tidak ada, jadi kita verifikasi 8 dari 9 partai, yang sebelumnya verifikasi di KPU RI,” ujar, Hasan Sufyan.
Hasan Sufyan, menyampaikan melalui pertemuan hari ini dalam rangka penyamaan persepsi antara teman-teman KPU yang akan turun melakukan verifikasi dan teman-teman Partai Politik yang akan dikunjungi dan datangi untuk verifikasi faktual.
Lanjut, ia mengatakan kalau pertemuan hari ini adalah bagian dari tanggungjawab teman-teman KPU untuk memastikan bahwa pelayanan di KPU diusahakan maksimal sebelum nanti turun melakukan verifikasi faktual, maka dari diadakan pertemuan, dan tatap muka seperti hari ini.
“Ini adalah bentuk pelayanan teman-teman KPU supaya teman-teman parpol yang akan diverifikasi nanti, betul-betul siap dan maksimal menyiapkan seluruh persyaratan. Itu sekira tujuan pertemuan pada hari ini. Semua proses verifikasi faktual ini terbuka maka dari itu kita undang dari media, TNI-Polri, Kejaksaan, dan tentunya Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Hasan Sufyan, dalam undang-undang salah satu yang juga akan dilakukan verifikasi faktual, yakni keterwakilan 30 persen perempuan, karena ini adalah komitmen politis, sekaligus perintah undang-undang.
“Politik afirmatif 30 persen perempuan harus jelas masuk di kepengurusan partai politik, itu juga yang akan di faktualkan. Dalam dorongan konstitusi kita agar Partai Politik ramah terhadap kawan-kawan perempuan yang selama ini dianggap termarjinalkan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis, Abdullah Sappe, menjelaskan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 merujuk pada PKPU nomor 4 tahun 2022.
Lanjut, Abdullah Sappe, mengatakan dalam verifikasi faktual ini ada dua yakni Verifikasi Faktual kepengurusan, dan Keanggotaan.
“Verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik itu mengecek kesesuaian data dari Sipol, Kepengurusan yang di verfikasi faktual itu yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Kantor sampai tahapan pemilu berakhir, dan keterwakilan perempuan 30 persen, sedangkan untuk verifikasi Keanggotaan Partai Politik, untuk pengecekan kesesuaian dokumen yang dari Sipol, yakni nama e-KTP, KTA, dan, NIK. Sementara metode Verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol yakni, Didatangi, Dikumpulkan oleh LO, Dan Video Call,” jelasnya.
“Hasil dari proses Verifikasi Faktual Parpol dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kalau ada kesesuaian data berarti MS, sedangkan kalau tidak sesuai berarti BMS. Untuk tahapan perbaikan bagi yang BMS dilakukan 24 November sampai 7 Desember, berdasarkan SK KPU Nomor 384,” sambungnya.
Anggota Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, menyampaikan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik Bawaslu Luwu melakukan pengawasan terkait tata cara prosedur, mekanisme, dan Pengawasan yang tentunya itu yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Tentu kalau dalam proses verifikasi partai politik itu tidak sesuai dengan tata cara prosedur, dan mekanisme yang tertuang dalam PKPU itu, maka itu tentu masuk dalam rana pelanggaran administrasi tentunya akan bisa berdampak dalam proses laporan teman-teman partai politik ke Bawaslu,” tandasnya.
(ham)
Tinggalkan Balasan