KPU Luwu Dorong Masyarakat Cek Terdaftar Pemilu 2024 di Aplikasi Lindungi Hakmu
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kepada para pedagang dan masyarakat di Pasar Sentral Belopa, Luwu, Kamis, 11 Agustus 2022.
Komisioner KPU Luwu, Abd Thayyib, menyampaikan bahwa KPU, menyampaikan selain sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, pada segmen ini KPU Luwu juga menggelar sosialisasi tentang sistem informasi pendaftaran pemilih berupa aplikasi Lindungi Hakmu.
Ia mengatakan kalau Aplikasi ini menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024.
“Dengan Aplikasi Lindungi Hakmu bertujuan untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Yang dilakukan secara online, dengan memasukkan NIK,” ujarnya.
Disamping itu, Thayyib mengatakan kalau Aplikasi Lindungi Hakmu ini bisa di Donwload di PlayStore. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Selain itu, Dalam sosialisasi tersebut KPU Luwu juga menyampaikan terkait dengan tanggal dan tahapan pemilu 2024, serta membagikan brosur penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu, dan gantungan kunci. (ham)
Tinggalkan Balasan