KPU Buka Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel 5 Mei 2024
MAKASSAR, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan membuka pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran calon independen akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
“Pendaftaran Pilkada lewat jalur independen dibuka tanggal 5 Mei 2024 Kita merujuk PKPU terkait tahapan Pilkada,” kata Hasbullah kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Sementara, pendaftaran melalui jalur partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mulai gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan demikian, calon kepala daerah memiliki dua opsi untuk mendaftar, baik melalui jalur independen maupun melalui partai politik.
Hasbullah juga mengatakan, proses persiapan Pilgub Sulsel telah dimulai.
Namun sosialisasi mengenai segmentasi tahapan dilakukan setelah peluncuran resmi Pilgub.
Peluncuran Pilgub Sulsel direncanakan akan dilakukan di pertengahan Mei 2024.
“Kami telah memulai beberapa persiapan, namun untuk sosialisasi segmentasi akan kami lakukan setelah louncing Pilgub Sulsel,” katanya.
Berikut Syarat Dukungan Balon Perseorangan alias Nonpartai dalam Pendaftaran Calon Gubernur Sulsel
Bagi calon yang ingin maju dalam Pilgub Sulsel lewat jalur independen, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah memperoleh dukungan minimal dan sebaran dukungan yang ditetapkan oleh KPU Sulsel.
Dengan DPT Pemilih yang mencapai 6.670.582 jiwa di Sulsel, calon gubernur independen diharuskan memperoleh dukungan minimal sebanyak 500.294 pendukung.
Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya 13 kabupaten/kota di Sulsel.
Syarat ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon gubernur independen memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat secara luas dan merata di berbagai wilayah di Sulsel.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga representasi dan keberagaman dalam proses demokrasi.
Sebagai catatan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, syarat dukungan calon perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Minimal Dukungan: Paling sedikit 7,5 persen dari total jumlah penduduk, atau dalam rentang tersebut.
2. Sebaran Dukungan: Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.
3. Pasangan Calon Perseorangan: Dukungan tersebut harus diperoleh oleh pasangan calon perseorangan yang diusung oleh sejumlah orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.(*)
Tinggalkan Balasan