KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Tersangka Suap
JAKARTA, TEKAPE.co – KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tersangka suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika.
Selain Itong Isnaeni Hidayat, KPK juga menetapkan panitera pengganti, Hamdan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyelidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers, Kamis 20 Januari 2022.
BACA JUGA:
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Uang Ratusan Juta Disita
Adapun tersangka kasus suap tersebut sebagai pemberi, Hendro Kasiono. Sebagai penerima, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan.
Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP.
Dalam OTT, KPK menangkap dua orang lainnya, yakni Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo dan sekretaris Hendro bernama Dewi, namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.
Nawawi mengatakan, Hendro Kasiono akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. (Ronald Reagan)
Tinggalkan Balasan