oleh

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap, Duit Rp 786 Juta Disita

JAKARTA, TEKAPE.co – KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap.

Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK menyita uang sebanyak Rp 786 Juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut berawal dari adanya informasi soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

BACA JUGA:
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Terjaring OTT

Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,” terang Ghufron dalam jumpa pers, Kamis 20 Januari 2022.

MR kemudian menemui Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta di kedai kopi tersebut. Uang tunai tersebut langsung diserahkan.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” ujar Ghufron.

Selanjutnya, tim KPK bergerak ke kediaman pribadi Bupati Langkat untuk menangkapnya dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Asih. Namun saat tim KPK tiba di lokasi, keduanya sudah tidak berada di lokasi.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” sambung dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Berikut rinciannya:

MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta sebagai pemberi

Diduga sebagai penerima, TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat, ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih, MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor, SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor dan IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ronald Reagan)

Komentar