KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun, Gus Yaqut Bakal Dipanggil Lagi
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkiraan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menembus Rp1 triliun.
Perhitungan ini, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan masih bersifat sementara.
“Dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang memberi keleluasaan penyidik memeriksa pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.
Fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan penyimpangan alokasi 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut Undang-Undang, 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola pemerintah, sementara 8 persen untuk haji khusus oleh agen perjalanan.
Namun, KPK menemukan pembagian kuota tambahan itu justru diubah menjadi 50:50—masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus.
“Penyidik akan mendalami perintah penentuan kuota dan aliran uang,” kata Budi.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menaksir kerugian akibat pungutan liar dalam pembagian kuota ini bisa mencapai Rp691 miliar, dengan asumsi 9.222 kuota haji khusus dikenakan pungli Rp75 juta per jemaah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak KPK menelusuri pihak pemberi perintah di balik kebijakan tersebut.
“Jangan hanya menjerat pelaku di lapangan,” ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa saat perkara masih di tahap penyelidikan.
Sprindik umum diterbitkan pada 8 Agustus 2025, setelah KPK menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu. (Ron)
Tinggalkan Balasan