KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim sebagai Tersangka Kasus Suap Perkara di MA
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan hakim yustisial sebagai tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“KPK kembali menetapka. Satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Namun, Ali belum bersedia merinci identitas hakim tersebut. Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, identitas tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” ungkapnya.
Ali meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dan ia berharap masyarakat turut membantu KPK dalam setiap penanganan perkara.
“KPK sangat mengharapkan dukungan publik hingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” ucapnya.
(ronald)
Tinggalkan Balasan