Korupsi Tunjangan Sertifikasi, Mantan Bendahara Disdik Luwu Dieksekusi
LUWU, TEKAPE.co – Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Nurling, dieksekusi setelah menjadi terdakwa kasus korupsi tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2010 lalu, oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Nurling, yang saat ini menjabat Kasubag Keungan Dinas Pemuda dan Olahraga Luwu, sudah ditahan di lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, sesua dengan putusan MA.
“Dia dieksekusi setelah ada putusan Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan surat perintah dari kepala kejaksaan Negeri Luwu,” ujar Kasipidsus Kajari Luwu, Muhammad Akbar Datau, Senin, 03 September 2018.
Akbar Datau juga menuturkan, jika Nurling sempat meminta waktu penahanannya namun tidak diperbolehkan oleh pihak kejaksaan.
“Hari Kamis (30/8/2018) berita acaranya turun, kami panggil datang ke sini (Kejaksaan) dan langsung bawa ke Lapas di Palopo. Sebelumnya, Nurling sempat menjadi tahanan kota selama satu tahun.” tegasnya.
Sementara itu, dalam putusan MA disebutkan Nurling merupakan Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu tahun 2010.
Dimana tindak pidana dilakukan Nurling saat itu membuat daftar yang tidak berhak sebagai penerima tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi dalam daftar penerima tunjangan fungsional guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Non sertifikasi Kabupaten Luwu periode Januari hingga Desember 2009.
Kemudian, pihaknya melakukan pembayaran dibantu oleh orang yang tidak berwenang, dan dalam pembayaran tidak dilengkapi denganbukti yang sah Dan membuat pertanggungjawaban atas pencairan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNSD dan CPNSD tahun anggaran 2009 seolah terjadi pembayaran.
Pembayaran yang dilaporkan diberikan kepada 2.537 orang guru, dengan anggaran Rp6.213.612.500 Dimana sebenarnya yang harus dibayar hanya kepada 2.495 orang guru yang berhak, dengan anggaran Rp6.114.512.500.
Atas tindak pidana itu, Nurling mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 99 juta rupiah subsider satu tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan