Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pengelola Koperasi Palopo Dilatih Pelaporan Pajak

PALOPO, TEKAPE.co – Para pelaku koperasi di Kota Palopo diberikan Bimbingan Teknis (bimtek) Pelaporan, Pengisian SPT dan Perhitungan Pajak TA 2018.

Mereka juga dilatih tentang penyebaran model-model pola pengembangan Koperasi, di Ruang Rapat Koperasi dan UKM, Rabu 25 April 2018

Pjs Wali Kota Palopo, Andi Arwien Azis SSTP, yang diwakili Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo H Jamaluddin SH MH, menyampaikan, pembangunan koperasi merupakan tanggung jawab pemerintah, dan pemerintah daerah serta seluruh rakyat, karena koperasi selain gerakan ekonomi rakyat, juga sebagai badan usaha.

Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah yang membuat koperasi relative lebih tahan banting karena koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama, bukan kumpulan modal.

“Anggota koperasi adalah pemilik (owner) sekaligus sebagai pelanggan (user/costemer), sedangkan keuntungan koperasi dibagi kepada anggota berdasarkan jasa usaha dan bukan berdasarkan modal yang dimiliki,” ujarnya.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini dimaksukan agar pelaku koperasi dan pelaku UKM bisa mengerti dan memahami tata cara pelaporan, pengisian SPT, menghitung pajak yang akan dibayarkan, karena selama ini ada saja pelaku koperasi dan pelaku UKM belum memahami akan hal ini.

“Karena itu, saya harapkan peserta untuk proaktif mengikuti bimbingan ini untuk segera diimplemetasikan dalam pengelolaan usaha,” harapnya.

Selain dihadiri Sekretaris Kota Palopo, H Jamaluddin SH MH, turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo Karno S.sos, kepala kantor pelayanan pajak pratama palopo Ahmad Fudholi, serta para peserta pelatihan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini