Konvoi dan Sudutkan Program Paslon Lain, Jurkam Budiman-Akbar Dilaporkan ke Bawaslu
MALILI, TEKAPE.co – Aliansi Penegak Demokrasi (APD) melaporkan Paslon Nomor Urut 2, Budiman-Akbar, atas dugaan pelanggaran dalam kampanye mereka.
Laporan ini diajukan oleh Nasriadi Haruni, perwakilan APD, Jumat (18/10/2024) dan diterima langsung oleh Rida Pungky, Staf Penerima Laporan Bawaslu Lutim.
“Benar, kami menerima dua laporan dugaan pelanggaran hari ini,” ujar Rida.
Sementara itu, Nasriadi menjelaskan yang dilaporkan ini adalah kampanye Budiman-Akbar yang diwarnai dengan konvoi kendaraan roda dua, yang jelas melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69 poin J, yang melarang pawai dengan kendaraan di jalan raya.
“Apa yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 sudah melanggar ketentuan UU Pilkada,” tegas Nasriadi.
Namun dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Nasriadi juga melaporkan kampanye Budiman Akbar yang digelar Pada 12 Oktober 2024 lalu, di Desa Lestari, Kelurahan Tomoni.
Dimana pada kampanye tersebut salah satu juru kampanye Paslon Nomor 2 ini, yakni Wahidin Wahid, diduga melakukan serangan verbal terhadap program-program dari paslon lain, terutama Paslon Nomor 1, Isrullah-Usman, dan Paslon Nomor 3, Ibas-Puspa.
Dalam kampanye tersebut, Wahidin Wahid menyebut program-program dari paslon lain sebagai “omong kosong” dan tidak realistis.
Nasriadi menuding bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melanggar etika kampanye, tetapi juga Undang-Undang Pilkada yang melarang kampanye berupa fitnah dan hasutan.
“Ini sudah masuk kategori menghasut dan memfitnah, terutama saat dia menyerang program listrik gratis Paslon Nomor 1 dan program bantuan lansia Paslon Nomor 3,” ungkap Nasriadi.
APD juga menegaskan bahwa pelanggaran ini diperkuat dengan bukti video yang diambil dari akun Facebook Rahmi, warga Desa Lestari.
Bukti tambahan juga didapat dari pemberitaan di media Karebata, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Nasriadi mendesak Bawaslu agar segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas Paslon Nomor 2.
“Ini ancaman serius bagi demokrasi kita. Bawaslu harus bertindak cepat untuk menjaga integritas Pilkada di Luwu Timur,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan