Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat Susul Irjen Ferdy Sambo Kasus Brigadir J
JAKARTA, TEKAPE.co – Usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Chuck Putranto dipecat.
Sidang KKEP Kompol Chuck Putranto digelar selama dua hari, mulai Kamis 1 September dan Jumat 2 September 2022.
Kompol Chuck Putranto diketahui menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia dipecat setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sesuai hasil sidang kode etik, Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi etika serta administratif.
Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.”
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat 2 Agustus 2022.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.
Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.
Kompol Chuck Putranto diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.
“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. (*)



Tinggalkan Balasan