Komplotan Pencuri di 18 TKP Diringkus, Sasar Kantor Pemerintahan Hingga Rumah Ibadah di Morowali
MOROWALI, TEKAPE.co – Jajaran Polres Morowali berhasil meringkus komplotan kasus pencurian yang telah beraksi di 18 lokasi.
Komplotan pencuri ini berjumlah 5 orang. Saat ini, dua orang sudah diamankan dan tiga orang masih berhasil melarikan diri. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga telah mengantongi identitas DPO yang sementara dilakukan pengejaran.
Sementara pencuri yang sudah diringkus mereka adalah Andi Efendi (27) asal Desa Pebotoa Kecamatan Bumi Raya, dan pelaku yang masih berstatus pelajar, yakni Apri Anza (19) asal Desa Tambayoli Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara.
Polisi juga telah mengamankan 2 orang terduga penadah barang curian, yakni Hilbar alias Hilsa (26) warga Desa Emea, Morowali, dan Hizbul Wathan alias Hisbul (29), warga Desa Salonsa Morowali. Hisbul ini diketahui adalah tukan servis HP dan laptop.
Saat penangkapan, salah satu pelaku terpaksa harus mendapatkan hadian timah panas di kaki kirinya, akibat mencoba melarikan diri.
Selain itu, dalam jumpa pers itu, polisi juga menghadirkan satu orang pelaku pencurian di wilayah Polsek Bungku Tengah.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Kamis (10/6/2021).
Hadir dalam jumpa pers, Kabag Ops Kompol Nasruddin, dan Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim S, serta Kapolsek Bungku Tengah, AKP Ahmad.
Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Anang Mustaqim S, mengatakan, komplotan pencurian ini bukan hanya menyasar rumah warga, namun juga sudah mulai menjadikan kantor pemerintah dan tempat ibadah sebagai sasaran kejahatannya.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dan 2 orang penadah hasil curian.
“Berdasarkan LP 06 yang berada di Polsek Bungku Barat, kasus ini kemudian kita tarik ke Polres setelah kita melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial AE dan AA, terdapat 18 TKP yang berada di Morowali, mulai dari Kecamatan Witaponda hingga Bahodopi,” ungkap Iptu Anang MS.
Dari pengakuan kedua pelaku, masih ada lagi tiga rekannya dalam mejalankan aksi pencurian, namun belum berhasil tertangkap.
“Saat ini, masih ada 3 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa speaker, 1 unit genset, sound dan mixer dari TKP Kantor Desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat.
Sedangkan komputer serta printer berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
Sementara, barang bukti lainnya berupa 1 unit Keyboard adalah hasil aksi pelaku di Gereja Bahodopi, dan 1 unit mixer berasal dari Masjid Bahoruru.
Sedangkan, tersangka penadah mengakui telah menjual kurang lebih 15 unit laptop di dua TKP, yakni Morowali dan Morowali Utara.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat satu (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilang tahun, sementara penadah disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Morowali Kompol Nasruddin SH SIK MH, menambahkan pelaku mencuri diduga dipicu masalah ekonomi ke arah Narkoba.
“Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat akan bahaya Narkoba di lingkungan keluarga dan masyarakat,” harap Nasarudin. (FD)
Tinggalkan Balasan