Komisi II DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Perwali 9/2015 Usai Banyak Pedagang Mengadu
Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 setelah menerima banyak keluhan dari pedagang di sejumlah pasar tradisional. Aduan tersebut mencakup aturan teknis penataan lapak hingga pengaturan jam operasional yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa regulasi yang telah berjalan hampir sepuluh tahun itu memang disusun untuk menjaga ketertiban dan keteraturan pasar. Namun dinamika lapangan yang terus berubah membuat beberapa ketentuan dirasa perlu diperbarui agar kebijakan tetap relevan.
“Beberapa pedagang menyampaikan aturan itu sudah tidak sesuai kondisi sekarang,” ungkapnya.
Perwali tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari pembagian zona, penataan lokasi berjualan, hingga jam buka dan tutup pasar. Meski secara prinsip masih dibutuhkan, Komisi II melihat adanya ruang perbaikan setelah menerima laporan yang cukup banyak dari pedagang dalam beberapa bulan terakhir.
Iswandi menyebut pihaknya telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Samarinda untuk mengkaji setiap masukan secara rinci. Langkah ini penting agar revisi, bila dilakukan, benar-benar berdasarkan kebutuhan faktual.
“Setiap laporan tetap perlu ditelaah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Salah satu isu yang paling banyak muncul ialah soal jam operasional. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak), Komisi II menemukan adanya peningkatan kedisiplinan pedagang setelah dilakukan penertiban.
“Setelah dilakukan sidak, kami melihat mereka sudah lebih tertib,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan untuk menyesuaikan kondisi pasar yang berkembang pesat. Pembenahan dinilai penting agar pengelolaan pasar tetap sejalan dengan kebutuhan pedagang maupun konsumen.
“Mungkin hanya perlu penyesuaian di perwali, menurut saya,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa harmonisasi antara aturan daerah dan kebijakan nasional tidak boleh diabaikan. Menurutnya, sejumlah ketentuan mengenai pasar bersifat nasional sehingga Perwali harus disesuaikan agar tidak memunculkan tumpang tindih kebijakan.
“Ketentuan mengenai pasar berlaku secara nasional, sedangkan perwali khusus Samarinda. Ini harus disesuaikan lagi, termasuk soal jarak dan hal lainnya,” pungkasnya.(Adv)



Tinggalkan Balasan