Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Komisi I DPRD Luwu Tindaklanjuti Aduan Warga Pangalli soal Transparansi Dana Desa dan Bansos Lewat RDP

Surat Undangan DPRD Kabupaten Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah warga Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, menyambangi Kantor DPRD Luwu pada Jumat, 3 Oktober 2025, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan transparansi pengunaan Dana Desa serta ketidaktransparanan dalam penerimaan bantuan sosial (bansos).

Aspirasi warga diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Ketua Komisi I H. Basiruddin, Wakil Ketua Komisi I Yan Samma, dan anggota Komisi I lainnya, seperti Sudirman Bala dan Andi Mappatunru.

“Kehadiran kami di DPRD Luwu, yang pertama silaturahmi dan menyampaikan keluhan dan aspirasi kami secara langsung kepada Anggota DPRD Luwu,” ungkap, Salah seorang perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut mereka terjadi di Pemerintahan Desa. Pertama, dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa khususnya di bidang kesehatan. Warga menilai program kesehatan yang dianggarkan dalam APBDes diduga tidak terealisasi secara nyata.

Warga juga menyoroti pencatutan nama tanpa izin dalam Surat Keputusan (SK) pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka menyatakan nama mereka digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan terkait kepengurusan BUMDes.

Selain itu, warga mengeluhkan insentif untuk imam masjid dan guru mengaji yang tidak berjalan semestinya, serta dugaan penerimaan bansos tidak sesuai aturan. Diduga nama kepala desa pernah tercatat sebagai penerima bantuan beras, serta adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penyaluran dana BUMDes tahun 2025.

Masyarakat juga mengangkat isu terkait sertifikat tanah yang belum selesai hingga saat ini, dan Diduga terdapat unsur diskriminasi dalam penyusunan struktur organisasi desa, karena sejumlah jabatan diisi oleh keluarga dekat Kepala Desa.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basiruddin, menegaskan komitmennya untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Insya Allah, kita akan menfasilitasi dan menindaklanjuti setiap keluhan dan aspirasi masyarakat yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Luwu, Andi Mappatunru, menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

“Kita akan undang Inspektorat dan DPMD mengenai hal ini. Silahkan masyarakat validkan data-datanya. Kalau memang ada kerugian negara, nanti Inspektorat yang mengkaji,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Luwu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait pada Senin, 6 Oktober 2025 mendatang.

“Menindaklanjuti aspirasi langsung dari masyarakat Desa Pangalli, maka dipandang perlu untuk melakukan rapat dengar pendapat yang insya Allah akan dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025,” tutur Wakil Ketua Komisi I, Yan Samma.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi penggunaan dana publik dan pengelolaan program sosial di desa, yang menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini