KOLOM RAMADAN: Cium Tangan
Oleh: Abbas Langaji
(Dosen IAIN Palopo)
KONON, sejak zaman baheula, pria-pria Arab setiap bertemu dengan sesamanya, mereka berjabat tangan dan berangkulan begitu akrab, tapi karena mereka gemar naik unta, kuda, atau keledai, sehingga ada kemungkinan aroma kurang sedap dari keringat binatang tunggangannya berpindah ke tangan dan pakaiannya.
Maka, ketika bertemu dan akan berjabat tangan berpelukan dengan hangat mereka terkendala. Jalan keluarnya adalah cipika-cipiki.
Sejak itu, muncullah kebiasaan cipika-cipiki, cium pipi kanan, cium pipi kiri.
Seiring perkembangan zaman moda transportasi berkembang, ketika unta, kuda, dan keledai sebagai alat transportasi tinggal cerita, digantikan oleh mobil dan lain-lain, budaya cipika-cipiki ini tetap terpelihara.
Setelah meyakinkan bahwa “aroma khas” binatang yang dahulu dikhawatirkan melengket di tubuh sudah tidak ada, maka cipiki-cipiki pun semakin dirapatkan, cipika-cipiki plus berpelukan, yang menunjukkan keakraban yang sangat personal.
Konon, ada semacam aturan ketika cipika-cipiki; bila dua orang itu selevel (status sosialnya sama, atau dianggap sama), maka mereka cipika-cipiki.
Bila status sosial salah seorang di antaranya satu tingkat di atas yang lain, maka hanya boleh cipika. Bila status sosialnya di bawah dua level atau lebih, maka cukup berjabat tangan biasa seraya sedikit membungkukkan badan sebagai bentuk penghormatan.
Berpelukan antara satu dengan yang lain ketika bertemu menjadi symbol keakraban pada berbagai komunitas dan sistem budaya, tidak dimonopoli atau menjadi akrakteristik suatu kaum tertentu.
Masyarakat Indonesia memiliki dan memelihara etika saling hormat-menghormati, yang diekspresikan dalam bentuk cium tangan, khususnya bagi anak terhadap orang tua, atau bagi adik (junior, yang lebih muda) terhadap kakak (senior, yang lebih tua, yang dituakan), ada juga sikap membungkuk, walau ini ada yang menganggapnya warisan budaya feodalisme.
Dalam beberapa komunitas, cium tangan dilakukan kepada orang yang dianggap sebagai tokoh kharismatik, bahkan, dalam budaya NU, cium tangan kepada para kyai (ulama) bukan sekedar penghormatan tetapi juga tabarruk (mengambil berkah dari orang yang berilmu).
Belakangan muncul tradisi mencium tangan pejabat yang dilakukan oleh atasan yang begitu hormat kepadanya.
Tradisi cium tangan kepada kyai2 dan orang2 shaleh mendapat legitimasi dari penyataan Imam al-Nawawi bahwa “Mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.”
Beberapa hari lagi idul fitri, yang dalam sejarah sosial Islam di Indonesia menjadi momen silaturahim antar keluarga, identik dengan berkunjung dari rumah ke rumah, dari kampung ke kampung, bahkan dari kota, rela mudik ke kampung.
Di sanalah semakin tampak tradisi cium tangan, cipika-cipiki, de.el.el
Hanya saja, ada sebagaian orang menyalahkan tradisi cium tangan ini, karena menganggap bhwa mencium tangan merupakan salah satu bentuk ketundukan mutlak kepada orang yang tangannya dicium, sementara ketundukan mutlak hanya kepada Allah!.
Bila merujuk kepada pendapat imam mazhab yang empat, tidak ada yang mengharamkannya, mazhab Hanafiah dan Hanbaliyah membolehkannya, mazhab Syafiiyah menganggapnya sunnah, sedangkan Malikiyah menganggapnya makruh bila tujuannya untuk kesombongan, namun, jika tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan didasari agama, ilmu, atau kemuliaan pemilik tangan yang dicium, maka hukumnya mubah.
Bukankah para sahabat dahulu terbiasa mencium tangan Rasulullah saw., sebagaimana diceritakan dalam hadis riwayat Usamah bin Syarik bahwa “Kami menuju (bertemu) Nabi saw, lalu kami mencium tangannya.”
Mencium tangan sesungguhnya lebih merupakan bentuk penghormatan terhadap seseorang, menjadi lain cerita bila mencium tangan seseorang karena ada motif “lain”. Wallahu a’lam. (*)
Tinggalkan Balasan