Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Klaim Miliki Dasar Hukum, Lurah Kappuna Bantah Lakukan Pungli Prona

MASAMBA, TEKAPE.co – Terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) dalam pembuatan sertifikat gratis bagi masyarakat di tahun 2017, di Kantor Kelurahan Kappuna Masamba.

Sempat mengundang mosi puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Luwu Utara (AMPETA) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kelurhan Kappuna, Jl Ahmad Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Jumat 11 Agustus 2017 beberapa waktu lalu.

Akibat hal tersebut, akhirnya Lurah Kappuna, Bintang Purwono angkat bicara. Pihaknya membantah telah melakukan Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utata.

Menurutnya, biaya yang diambil dari pemohon PTSL sudah sesuai dengan peraturan per-Undang- undangan yang berlaku.

Bintang panggilan akrabnya,  dalam menarik biaya PTSL pihaknya berpatokan pada  empat payung hukum, mulai dari Peratura Pemerintah, Keputusan bersama tiga Menteri, Surat Kementerian Agraria, dan edaran Sekertaris Daerah Luwu Utara.

“Kami tidak berani meminta bayaran, tanpa Dasar Hukum, ” kata Lurah Kappuna, Bintang Purwono, Minggu 13 Agustus 2017.

Baca Juga : Diduga Lakukan Pungli Prona, Kelurahan Kappuna Didemo

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT). Dimana pada pasal 23 ayat 1 bahwa uang jasa PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang saksi tidak boleh melebihi dari satu persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Selain itu, sejumlah peraturan lainnya yakni dalam Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistemastis  dalan poin tujuh Sulawesi Selatan, termasuk dalam kategori III dengan besaran biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 250.000.

“Biaya PTSL diperkuat lagi dengan Surat kepala BPN Luwu Utara No 221/100.2/73-22/VI/2017  tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis tahun anggaran 2017, dan dipertegas dengan surat Sekertaris Daerah No 100/195/ Pem dan KD tanggal 27 juli 2017 tentang susulan dan revisi surat  pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap,” jelasnya.

Sementara Camat Masamba, Saleh S Sos menambahkan bahwa Lurah dan Kepala Desa merupakan PPAT sementara yang memang bisa mengambil biaya 1 persen dari harga tansaksi yang tercantum dalam akta.

“Jadi Lurah bahkan kepala desa sudah kita delegasikan sebagai PPAT sementara untuk mengambil jasa 1 persen,”jelas Camat Masamba dengan singkat. (jus)