Kisruh APBD Perubahan Palopo, Pengamat Ekonomi Jelaskan Beda Pagu dan Nomenklatur
PALOPO, TEKAPE.co – Kisruh terkait APBD Perubahan Kota Palopo terus menjadi sorotan publik. Pengamat Ekonomi, Afrianto Nurdin, memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme perubahan APBD sekaligus menyoroti sejumlah persoalan yang memicu polemik.
Afrianto menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian asumsi, baik target pendapatan maupun belanja, yang perlu dikoreksi sesuai dengan capaian pendapatan daerah.
Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mengakomodir hasil pergeseran anggaran pokok, jika memang ada pergeseran setelah penetapan APBD awal.
BACA JUGA : Pemkot Palopo Dituding Ubah Postur Anggaran, DPRD Tolak Asistensi APBD Perubahan 2025
Namun, ia menegaskan yang diubah hanyalah pagu anggaran, bukan penambahan program atau kegiatan baru.
“Perubahan pagu itu wajar, tapi tetap harus melalui mekanisme dan komunikasi yang jelas. Kalau yang dibahas dan disepakati misalnya Rp1.000, lalu tiba-tiba saat penetapan berubah jadi Rp1.500 tanpa komunikasi sebelumnya, itu yang bermasalah,” jelas Afrianto, Selasa (16/9/2025).
Menurut Afrianto, jika hanya terjadi perubahan rincian belanja, misalnya penambahan pengaspalan jalan B yang sebelumnya tidak ada di APBD pokok, hal itu masih diperbolehkan.
Namun, jika terjadi perubahan nomenklatur atau kegiatan, seperti yang awalnya disepakati pembangunan Jalan A kemudian diganti menjadi Jalan B tanpa komunikasi yang jelas, hal tersebut dianggap salah.
“Kalau nomenklatur yang dibahas awalnya Jalan A, lalu tiba-tiba berubah jadi Jalan B tanpa komunikasi, itu jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afrianto menjelaskan RKPD Perubahan tahun 2025 masih mengacu pada RPJMD lama, karena RPJMD baru belum disusun.
Oleh sebab itu, jika ada kegiatan baru yang dimasukkan, Bappeda harus memberikan dasar dan penjelasan yang jelas, termasuk apakah kegiatan tersebut memang tercantum dalam RKPD Perubahan atau tidak.
“Jika ada penambahan program, kegiatan, atau sub-kegiatan yang sebelumnya tidak ada di APBD pokok, maka harus dibuat berita acara yang ditandatangani pemerintah daerah dan DPRD. Namun, jika hanya perubahan pada rincian belanja, hal itu lebih fleksibel,” tambah Afrianto.
Afrianto juga mengingatkan agar DPRD dan pemerintah daerah memastikan proses pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara terbuka, sehingga tidak ada perbedaan angka atau nomenklatur saat penetapan.
“Yang harus dipastikan adalah apakah yang dipersoalkan DPRD itu soal kegiatan, atau hanya rincian belanja. Ini harus jelas karena semuanya sudah dibahas di KUA-PPAS,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Afrianto berharap kisruh APBD Perubahan Palopo bisa diselesaikan dengan transparansi dan komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, agar pembangunan tidak terhambat. (*)



Tinggalkan Balasan