Ketua RW di Surutanga Soroti Pemecatan RT Yang Dilakukan Walikota
PALOPO, TEKAPE.co – Ketua Rukun Warga (RW) 3 Kelurahan Surutanga, Suparni Sampetan menganggap pemecatan RT bukan solusi.
Menurutnya, pemecatan RT bukanlah sebuah solusi terhadap bertambahnya pasien positif Covid-19 di Kota Palopo. Apalagi tracking masyarakat yang dinyatakan positif dari pare-pare saat posko penanganan Covid-19 masih aktif.
“Jangan jadikan ketua RT/RW sebagai tumbal kelalaian bersama, apalagi pemecatan RT/itu bukanlah solusi,” ungkap Suparni, Senin 29 Juni 2020.
Suparni juga menanggap pemecatan salah satu RT di Tompotikka merupakan hal yang keliru.
Baca Juga:
Satu Keluarga Positif Covid-19, Wali Kota Palopo Pecat Ketua RT
“Harusnya lurah lah yang berkoordinasi dengan masyarakat untuk memberhentikan ketua RT, karena seorang ketua RT masyarakat yang mengusulkan, bukan Walikota,” tandasnya.
Sesuai arahan juga lanjutnya, RT/RW hanya diarahkan untuk memantau pendatang dari luar Kota Palopo. Sementara pasien positif ini bukan pendatang tapi warga kota palopo.
“Pemecatan ini tentunya akan mempengaruhi sikologis khususnya para ketua RT/RW yang selama ini sudah bekerja baik. Akan lebih bijak kalau pihak pemerintah melakukan koordinasi dengan para camat dan lurah terkait penanganan bukan pemecatan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Reses di Palopo, Andi Hatta Marakarma Sosialisasikan Regulasi Pembangunan Kepemudaan
Sebelumnya, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, memecat Ketua RT di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, yang warganya satu keluarga positif covid-19, karena menilai RT tersebut tidak menjalankan kewajibannya
Pemecatan itu disampaikan Wali Kota Palopo, dalam sambutannya, dalam Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. (rilis)
Tinggalkan Balasan