Ketua Panwaslu Luwu Tegaskan Isu Money Politik Emmy Tallesang Tidak Terbukti
LUWU, TEKAPE.co – Panwaslu Kabupaten Luwu melalui Tim Gakkumdu menggelar Jumpa Pers terkait informasi Hoax, terkait Calon Wakil Bupati Luwu, Emmy Tallesang yang ditersangkakan akibat melakukan money Politik. Jumat, 15 Juni 2018.
Informasi tersebut disebar di media sosial Facebook di grup Pilkada Luwu, yang disebarkan oleh pemilik akun bernama Herman Asiz.
Menaggapi informasi itu, Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi di dampingi Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, menegaskan soal dugaan money politik atau bagi bagi uang dari Cawabup Paslon Nomor 2 Emmy Tallesang tidak terbukti.
“Setelah diklarifikasi ke timses termasuk kepada yang bersangkutan (Emmy Tallesang) soal bagi-bagi uang ternyata tidak ada bukti yang kami temukan. Jadi informasi money politik adalah hoax,” tegas, Sam Abdi.
Sam, menjelaskan persoalan ini di sebabkan munculnya informasi di Medsos yang dishare di grup Facebook Pilkada Luwu bahwa Emmy Tallesang diperiksa dan sudah dijadikan tersangka oleh Panwas luwu .
“Tidak ada penetapan tersangka yang kami lakukan, baru sebatas klarifikasi dan kita masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi lainnya. Masih butuh keterangan saksi lagi soal laporan dari Tim Paslon Nomor 1 atas dugaan pembagian sembako dari tim Emmy Tallesang, sekali lagi belum ada penetapan tersangka,” jelas, Sam Abdi.
Pihak Panwaslu Luwu denga beredarnya informasi hoax di Medsos yang di share di Group Pilakada Luwu oleh salah satu netizen Herman Aziz adalah hoax dan pihak Panwaslu sudah melaporkan ke aparat kepolisian dalam hal ini Polres Luwu.
“Oknum pelakunya sudah kami laporkan ke Polres Luwu untuk di proses hukum sebab terus terang nama baik dan kinerja Panwas Luwu sangat dirugikan, “papar Sam Abdi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam membenarkan adaya laporan pihak Panwaslu Luwu ke Polres Luwu soal adanya ujaran kebencian dan berita hoax yang di posting di salah satu gorup Pilkada Luwu oleh salah satu netizen.
“Laporannya sudah masuk dan sementara kita proses sesuai aturan hukum,“kata Faisal Syam. (*)
Tinggalkan Balasan