Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua Komisi III DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang menginginkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurutnya, keberadaan SKCK justru lebih banyak merepotkan masyarakat, terutama saat menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan.

“Saya secara pribadi setuju. SKCK ini sering kali menjadi beban bagi masyarakat. Selain harus antre, ada pula biaya yang harus dikeluarkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa urgensi SKCK sudah beberapa kali dibahas dalam rapat Komisi III dengan Kepolisian. Ia mempertanyakan efektivitas surat tersebut, mengingat SKCK tidak bisa menjamin seseorang benar-benar bersih dari tindak kriminal.

Ia juga menilai penerimaan negara dari SKCK melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak signifikan, sehingga tidak sebanding dengan kerepotan yang ditimbulkan.

“Dari sisi PNBP, setahu saya tidak signifikan. Polisi pun jadi terbebani mengurus SKCK yang sebetulnya bisa dihilangkan saja,” kata dia.

Wacana penghapusan SKCK ini pertama kali dilontarkan oleh Kementerian HAM melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama mantan narapidana, dalam mencari pekerjaan setelah menjalani masa hukuman.

“Kami meminta Kepolisian RI meninjau kembali keberadaan SKCK, bahkan menghapusnya. Banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat syarat ini,” ujar Nicholay di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian HAM mendapatkan banyak keluhan dari para penghuni lembaga pemasyarakatan terkait sulitnya mencari pekerjaan usai bebas dari penjara. Akibatnya, beberapa di antara mereka kembali melakukan tindak kriminal karena tak punya pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Nicholay menegaskan bahwa usulan ini tidak hanya ditujukan bagi mantan narapidana, tetapi juga untuk kemudahan seluruh masyarakat dalam mengakses berbagai layanan tanpa terhambat oleh persyaratan administratif yang dinilai kurang relevan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini