Ketua Bawaslu Sulsel: ASN Boleh Ikut di Acara Kampanye, Tapi…
PALOPO, TEKAPE.co – Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi, menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netal dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Namun demikian, Arumahi menyebutkan, ASN tak dilarang hadir dalam acara kampanye, asalkan tidak menunjukkan keberpihakannya dalam acara tersebut.
Hal itu disampaikan Arumahi, saat menjadi pemateri, di hadapan Panwascam se Kabupaten Luwu, pada acara Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, yang digelar Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, di Hotel Mulia Indah Palopo, 7-8 Desember 2017.
“Aturan tentang kepegawaian sudah sangat jelas, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti ikut berpartai dan sebagainya. PNS atau ASN juga harus netal dalam setiap pemilu. Hanya saja, ASN tidak dilarang ikut dalam acara kampanye,” tegasnya.
Ia menjelaskan, yang tidak boleh dilakukan PNS adalah menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu calon. Seperti mengenakan simbol-simbol atau pesan-pesan komunikasi lainnya. Keberpihakan itu nanti di dalam bilik suara.
“ASN kan punya hak pilih. Sehingga sebagai pemilih, tidak dilarang datang mendengarkan visi misi dan program kandidat saat kampanye. Supaya dia bisa menjadi pemilih cerdas, karena dia tahu visi misi dan program kandidat yang didukung. Tapi disarankan jangan cuma satu kandidat yang diikuti kampanye, supaya bisa diketahui apa program kandidat lainnya,” tandasnya. (del)
Tinggalkan Balasan