Keterlambatan Penyaluran BPNT, Komisi II DPRD Layangkan Surat Rekomendasi ke Dinsos Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, melayangkan surat Rekomendasi secara resmi ke Dinas Sosial Kabupaten Luwu, sekalian dengan hasil RDP, dengan Dinsos Luwu, Koordinator BPNT Luwu, Perum Bulog, dan Bank MandiriMandiri, beberapa waktu lalu.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 30 Desember yang pernah dilakukan di Komisi II DPRD Luwu menyimpulkan bahwa komisi II meminta untuk kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai bulan januari dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan aturan atau juknis BPNT.
“BPNT 2019 harus dilasurkan pada bulan Desember 2019, hasil laporan dari masyrakat bahwa rekening penerima bantuan (KPM) sudah digesek 4 bulan namun hanya disalurkan 3 bulan bahkan ada yang baru 1 bulan. Maka dari itu dari hasil RDP kita layangkan surat ke Dinsos Luwu,” ujar, Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, Selasa, 14 Januari 2020.
Menanggapi hal itu, alasan yang disampaikan oleh korteks BPNT Luwu bahwa memang KPM telah menggesek 4 bulan, sementara keterlambatan penyaluran lantaran, mesin DC untuk menggesek terbatas dan mengalami kerusakan serta keterlamabatan dana KPM masuk kerekening. (Ham)
Tinggalkan Balasan