Kepala BPKAD Enrekang: Pengelolaan Dana Kelurahan Harus Libatkan Pokmas, Bantah Pernyataan Lurah
ENREKANG, TEKAPE.co – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Permadi, membantah pernyataan dan tuduhan Lurah Galonta, Sinariptah Aswad, yang menyebutkan pengelolaan dana kelurahan tanpa melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) atas petunjuk kelala BPKAD.
Permadi menegaskan, pengelolaan dana kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat, dengan melalui kelompok masyarakat (pokmas), seperti kelompok tani, dan karang taruna.
BACA JUGA:
Diduga Kelola Sendiri Dana Kelurahan, Lurah Galonta Disorot
Permadi juga menjelaskan, salah satu tujuan dana desa dan kelurahan adalah untuk Pemberdayaan Masyarakat setempat, bahkan mewajibkan desa atau kelurahan untuk memberdayakan pengusaha bahan bangunan dan material di kelurahan, dengan membeli bahan material di toko yang ada di kelurahan tersebut.
“Mengenai juknis, itu sudah sering kita sampaikan ke semua kelurahan, bahwa kelurahan harus mengikuti juknis dana desa,” terangnya.
Ia mengatakan, yang terpenting adalah kesepakatan masyarakat dalam rapat-rapat yang dilakukan dalam semua tahap musrembang lingkungan kelurahan, harus dituangkan dalam berita acara hasil rapat sebagai juknis mengelola dana kelurahan.
Sementara itu, Pemuda Kelurahan Galonta, Ridwan, menduga anggaran pemberdayaan masyarakat di kelurahannya, bagian dari permainan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, dengan oknum tertentu yang merugikan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, harus bertindak cepat atas adanya informasi yang mana manfaat anggaran pembangunan tidak dirasakan oleh masyarakat, seperti korupsi dan lain sebagainya.
“Saya menduga ada intervensi dari Bupati untuk mempermainkan anggaran pemberdayaan masyarakat dengan pihak lain yang mengarah terjadinya indikasi korupsi,” kata Ridwan. (*)
Tinggalkan Balasan