Kemendagri Tolak Usulan Rotasi Jabatan Pj Wali Kota Palopo, DPRD: Demi Netralitas ASN di Tengah PSU
PALOPO, TEKAPE.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menolak usulan rotasi jabatan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 100.2.2.6/2346/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, pada 11 April 2025.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
Namun, Kemendagri menilai bahwa permohonan tersebut belum layak dikabulkan, mengingat Kota Palopo masih dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Kemendagri. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah dinamika politik yang sedang berlangsung.
“DPRD sebagai pengawas kebijakan publik akan memastikan Pemerintah Kota mematuhi arahan Kemendagri. Langkah ini penting agar ASN tetap profesional selama proses PSU berlangsung,” ujar Alfri, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (17/4/2025).
Alfri menegaskan bahwa penundaan rotasi jabatan hingga proses PSU selesai adalah bentuk perlindungan terhadap integritas birokrasi dari potensi intervensi politik.
“Dengan penundaan ini, kita bisa memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam tubuh birokrasi. Ini langkah penting demi mewujudkan proses demokrasi yang adil dan transparan,” tegasnya.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut stabilitas pemerintahan lokal dan profesionalisme ASN di masa transisi politik.
DPRD Kota Palopo berkomitmen untuk mengawal jalannya proses demokrasi agar tetap bersih dan berkeadilan.(*)
Tinggalkan Balasan