Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kembali Didesak Demonstran, DPRD Palopo Akhirnya Sepakat Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

PALOPO, TEKAPE.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo akhirnya menandatangi surat pernyataan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Senin 26 Oktober 2020.

Pernyataan penolakan yang ditandatangani ketua DPRD Kota Palopo itu dilakukan setelah beberapa kali Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Palopo menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palopo.

Ada ratusan pengunjukrasa meminta DPRD Kota Palopo menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan, Senin 5 Oktober 2020, lalu.

API yang meminta dengan tegas DPRD Kota Palopo untuk bersama-sama dengan rakyat agar turut menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI itu, akhirnya DPRD Palopo menemui massa Demonstrasi.

DPRD Palopo diwakili Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih, Skep, MKes, menyatakan sikap menolak Omnibus Law di depan ratusan massa aksi.

“Dengan banyaknya gelombang unjuk rasa terkait UU Omnibus Law, maka dari itu DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya, menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Ketua DPRD Palopo.

Nurhaenih memastikan segera mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Surat ini akan langsung kami kirim melalui fax, kepada DPR RI dan Mentri ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jendlap API, Muhaimin Ilyas, Senin 26 Oktober 2020, mengatakan, RUU Omnibus Law merupakan alat perampas hak dan ruang hidup bagi masyarakat.

“Tujuan dari pengesahan UU sapu jagat ini diduga kuat untuk melegitimasi kekuasaan, melindungi serta memberi keleluasaan oligarki untuk mengeksploitasi secara brutal segala sumber kekayaan yang ada pada negara,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini