Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kemarin, Tiga Koordinator BKM Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha SH MH, saat sidang kasus korupsi NUSP-2.

PALOPO, TEKAPE.co – Tiga Koordinator BKM di Palopo, Senin 26 April 2021 kemarin kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak PidanĂ  Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ketiganya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus korupsi pada proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

“Kemarin pemeriksaan terdakwa tiga Koordinator BKM,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, Selasa 27 April 2021.

BACA JUGA:
Anak Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi NUSP-2 Sebut Mantan Lurah Ponjalae Tak Pernah Dihadirkan dalam Persidangan

Untuk diketahui, dalam kasus ini, tiga koordinator BKM di Palopo didakwa melakukan korupsi proyek NUSP-2 tahun 2016.

Adapun ketiganya yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini