Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Palopo Sembunyikan Sabu di Pohon Pisang
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pengedar narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus polisi, Minggu 22 November 2020.
Pelaku berinisla ID (26) warga Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara Ditangkap di Jalan Penggoi, Kelurahan Penggoli, sekira pukul 02.00 Wita.
Polisi berhasil menyita tujuh saset sabu, dengan berat 4,28 gram yang disembunyikan pelaku di pohon pisang dekat rumahnya.
BACA JUGA:
Rekonstruksi Kasus Mancani, Tak Ada Adegan Tersangka Bunuh Korban
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi warga di Jalan Penggoli sering kali terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Kamis 26 November 2020.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengatakan, barang haram itu didapatkan dari temannya dengan harga Rp.1,7 Juta.
“Pelaku dikenakan Pasal pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan